RINGKASAN TENTANG MONOPOLI
- Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas pengusahaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok pelaku usaha.
- Faktor yang mendorong timbulnya monopoli meliputi 8 hal .
a)
Ukuran pasar yang kecil sehingga hanya cukup
satu produsen saja yang ada didalam pasar, dimana produsen lain tidak tertarik
untuk masuk kepasar tersebut.
b)
Produsen menetapkan harga yang sangat rendah
(price limit) sehingga produsen lain tidak mampu bersaing dengan harga yang
ditetapkan oleh produsen monopolis
tersebut.
c)
Adanya penguasaan bahan mentah
d)
Adanya penguasaan tehnik produksi yang langka
e)
Mendapatkan lisensi untukproduk tertentu
f)
Memperoleh monopoli secara alamiah
g)
Adanya kepercayaan masyarakat yang begitu tinggi
sehingga masyarakat tidak mau menggunakan produk lain
h)
Modal yang besar sehingga mampu memproduksi
dengan jumlah yang banyak dan efisien
3.Bentuk monopoli berdasarkan sumbernya dikelompokkan dalam
monopoli alamiah , monopoli skala ekonomi, dan monopoli undang-undang.
4. Undang-undang anti monopoli diatur dalam Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Undamg-undang
ini disusun berasaskan demokrassi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan perilaku usaha dan kepentingan umum.
5. Pembentukan Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat No 5 Tahun 1999 mempunyai empat tujuan.
- Menjaga kepentingan umum dan menjaga efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah , dan pelaku usaha kecil
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha
6. Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat No. 5 tahun 1999 mengatur 16 hal , yaitu perjanjian
penguasaan pasar, perjanjian harga pemboikotan , karte,l trust, oligopsoni
integrasi vertical, perjanjian tertutup, kegiatan yang dilarang , penguasaan
pasar , monopsoni persekongkolan , posisi dominan , jabatan rangkap , pemilikan
saham, serta pengabungan , peleburan ,dan pengambilalihan ,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar