Selasa, 10 Januari 2017

RINGKASAN TENTANG MONOPOLI
  1.  Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas pengusahaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok pelaku usaha.
  2. Faktor yang mendorong timbulnya monopoli meliputi 8 hal .

a)      Ukuran pasar yang kecil sehingga hanya cukup satu produsen saja yang ada didalam pasar, dimana produsen lain tidak tertarik untuk masuk kepasar tersebut.
b)      Produsen menetapkan harga yang sangat rendah (price limit) sehingga produsen lain tidak mampu bersaing dengan harga yang ditetapkan oleh produsen  monopolis tersebut.
c)       Adanya penguasaan bahan mentah
d)      Adanya penguasaan tehnik produksi yang langka
e)      Mendapatkan lisensi untukproduk tertentu
f)       Memperoleh monopoli secara alamiah
g)      Adanya kepercayaan masyarakat yang begitu tinggi sehingga masyarakat tidak mau menggunakan produk lain
h)      Modal yang besar sehingga mampu memproduksi dengan jumlah yang banyak dan efisien


3.Bentuk monopoli berdasarkan sumbernya dikelompokkan dalam monopoli alamiah , monopoli skala ekonomi, dan monopoli undang-undang.
4. Undang-undang anti monopoli diatur dalam Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Undamg-undang ini disusun berasaskan demokrassi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perilaku usaha dan kepentingan umum.
5. Pembentukan Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat No 5 Tahun 1999 mempunyai empat tujuan.
  1.  Menjaga kepentingan umum dan menjaga efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah , dan pelaku usaha kecil
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha 


6. Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat No. 5 tahun 1999 mengatur 16 hal , yaitu perjanjian penguasaan pasar, perjanjian harga pemboikotan , karte,l trust, oligopsoni integrasi vertical, perjanjian tertutup, kegiatan yang dilarang , penguasaan pasar , monopsoni persekongkolan , posisi dominan , jabatan rangkap , pemilikan saham, serta pengabungan , peleburan ,dan pengambilalihan ,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar